Tugas PPKn, 27 Oktober 2022

Dampak Pelanggaran UUD 1945



Disusun oleh
Zahrani Anindya Rahma

———————————————————

Kata Pengantar


Puji syukur diucapkan kehadirat Allah Swt. atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap pihak yang telah memberikan sumbangan baik berupa materi.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.


Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Lampung, 27 Oktober 2022

Zahrani Anindya Rahma
Penulis


—————————————————

Daftar Isi


BAB I Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
1.4 Manfaat


BAB II Pembahasan Masalah

2.1 Pengertian UUD 1945
2.2 Fungsi UUD 1945
2.3 Dampak Pelanggaran UUD 1945


BAB III Penutup

Kesimpulan
Saran
Daftar Pustaka

—————————————————

BAB I

Pendahuluan


1.1 Latar Belakang Masalah

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat). Di Indonesia dalam rangka menegakkan negara hukum sebagaimana yang dicita-citakan, perlu dilakukan usaha-usaha agar masyarakat mengenal seluk-beluk hukum yang berlaku. 

Dan memang pada dewasa ini usaha itu sudah cukup banyak dilakukan, melalui pemberian penerangan, penyuluhan dan lain sebagainya.

Hukum tidak hanya perlu diketahui saja, tetapi wajib dilaksanakan dan ditegakkan oleh segala warganegara dengan tidak ada kecualinya. Tetapi di dalam masyarakat tidak jarang terjadi pelanggaran hukum. Orang secara sengaja ataupun karena kelalaiannya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan hukum, merugikan pihak lain. 

Sumber: eprints.ums.ac.id


1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

Dampak melanggar ketentuan hukum yang merugikan pihak lain.


1.3 Tujuan

1. Mengetahui apa itu UUD 1945

2. Mengetahui apa fungsi UUD 1945.

3. Mengetahui dampak pelanggaran UUD 1945.


1.4 Manfaat

Menambah pengetahuan serta meningkatkan ketertiban masyarakat dalam aturan Undang-Undang 1945

—————————————————

BAB II

Penjelasan dari Tujuan


2.1 Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

Sumber: id.m.wikipedia.org


2.2 Fungsi UUD 1945

Kedudukan UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai alat kontrol, pengatur, dan penentu semua peraturan.


1. Sebagai Alat Kontrol

Salah satu fungsi UUD 1945 sebagai alat kontrol. UUD 1945 sebagai alat kontrol untuk mengecek atau menguji apakah perundang-undangan di bawahnya sudah sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia atau bertentangan.


2. Sebagai Pengatur

Fungsi UUD 1945 yang kedua adalah sebagai alat pengatur. UUD 1945 berfungsi mengatur kekuasaan negara. Hal tersebut meliputi cara menyusun, membagi, dan dilaksanakan. Semua lembaga negara termasuk presiden harus selaras dan sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.


3. Sebagai Penentu

Salah satu cara fungsi dari UUD 1945 adalah sebagai alat penentu. Hal ini dimaksudkan bawah UUD 1945 berperan sebagai penentu hak dan kewajiban negara, warga negara, dan pemerintah. UUD 1945 menjadi pedoman dalam menentukan hak dan kewajiban pemerintah, lembaga negara, dan warga negara.

Sumber: kids.grid.id


2.3 Dampak Pelanggaran UUD 1945

Jika hukum atau aturan dilanggar, akibat yang ditimbulkan adalah sanksi. Hal ini dapat terjadi karena hukum sifatnya memaksa dan mengikat, sehingga mau tidak mau harus ditaati atau dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Sanksi yang diberikan tergantung pada aturan atau hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan penjara, dan lain sebagainya.

Contohnya pengendara motor yang tidak menggunakan helm, perbuatan ini termasuk pelanggaran hukum, khususnya peraturan lalu lintas. Atas perbuatannya ini, sang pengendara motor dijatuhi sanksi oleh polisi.

Sumber: kompas.com

—————————————————

BAB III


Kesimpulan

UUD 1945 menjadi pedoman hukum di Indonesia dan pedoman bagi keteraturan hidup bermasyarakat. UUD 1945 akan mengarahkan hidup kita menjadi teratur, sejahtera, damai, jujur, dan adil. Jika tidak ada UUD maka kehidupan kita menjadi kacau balau, tidak sejahtera, konflik dimana-mana.

Sumber: brainly.co.id

Saran

Sebagai warga negara Indonesia, telah ditetapkannya peraturan dalam perundang-undangan untuk dipatuhi, dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan agar tidak dikenakan sanksi yang tidak diinginkan.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Sumber: mkri.id


Daftar Pustaka

eprints.ums.ac.id

id.m.wikipedia.org

kids.grid.id

kompas.com

brainly.co.id

mkri.id




 

Komentar